Senin, 29 April 2013

Ini Perubahan Aturan Laporan Keuangan Emiten

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku telah merevisi peraturan nomor VIII.G.7 tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik.

Kepala Biro Standar Akuntansi Keuangan, Etty Retnowulandari mengaku Revisi aturan tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian isi peraturan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berbasis International Accounting Standards (IAS) dan International Financial Reporting Standard (IFRS).

"Sosialisasi PSAK dari sejak 2010, dari PSAK itu diambil jadi peraturan," katanya di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Selasa (3/7/2012).

Menurutnya, revisi aturan itu telah dikeluarkan pada 25 Juni 2012 dan akan efektif pada 31 Desember 2012. Dia memastikan, jika perusahaan publik itu tidak menyampaikan laporan sesuai dengan revisi aturan itu maka akan terkena sanksi. Sanksi itu, bisa berupa sanksi administratif yaitu dapat berupa peringatan tertulis dan denda.

"Kalau profesi akuntan publiknya bisa dibekukan dan denda juga," tandasnya.

Beberapa hal pokok perusahaan yang diatur dalam peraturan itu adalah:
1) Menambahkan beberapa definisi/pengertian antara lain mengenai Aset, Aset Tetap, Aset Tak berwujud, Emiten atau Perusahaan Publik, Materalitas, Nilai Wajar dan lain-lain;

2) Merubah nama komponen laporan keuangan, menjadi sebagai berikut:
a. laporan posisi keuangan pada akhir periode.
b. laporan laba rugi komprehensif selama periode.
c. laporan perubahan ekuitas selama periode.
d. laporan arus kas selama peride.
e. catatan atas laporan keuangan.
f. laporan posisi laporan keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan jika emiten atau perusahaan publik menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika emiten atau perusahaan publik mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

3) Menambahkan ketentuan baru antara lain ketentuan mengenai:
a. penjabaran laporan keuangan apabila mata uang penyajian berbeda dari mata uang fungsional.
b. penyajian laporan keuangan tersendiri.
c. pihak berelasi termasuk pihak berelasi dengan pemerintah.
d. instrumen keuangan.
e. investasi pada asosiasi dan bagian partisipasi dalam ventura bersama.
f. penurunan nilai aset dan revaluasi aset.
g. pendapatan komprehensif lain.

4) Menambah ketentuan yang membatasi alternatif yang dperkenankan dalam PSAK, antara lain:
a. penetapan mata uang penyajian.
b. penyajian laporan laba rugi komprehensif dalam satu laporan.
c. penyajian beban berdasarkan fungsinya.


Opini : Revisi yang dilakukan Bapepam-LK sangat bagus karena memperbarui penyesuaian isi peraturan dalam PSAK dilakukannya hal tersebut agar setiap perusahaan publik melaporkan hasil laporan keuangan nya supaya tidak ada yang disembunyikan jika itu terjadi maka perusahaan publik itu terkena sanksi.


Sumber: http://m.okezone.com/read/2012/07/03/278/657947

Tidak ada komentar:

Posting Komentar