Senin, 17 Juni 2013

Perusahaan RI Harus Gunakan Standar Laporan Keuangan

JAKARTA – Penerapan Standar Internasional Pelaporan Keuangan (IFRS) oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia harus dilakukan secepatnya.

Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, meluasnya pasar investas lintas batas negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal.

Hal tersebut dikatakan anggota Dewan Standar Akuntansi Internasional Patrick Finnegandalam seminar nasional IFRS di Grand Hyatt , Jakarta, Selasa (22/6/2010).

Selain itu, dengan mengimplementasikan IFRS, perusahan akan menikmati biaya modal yang lebih rendah, konsolidasi yang lebih mudah dan sistem teknologi informasiyang terpadu,” tambahnya.

Kepala Biro Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty R Wulandari mengatakan, ada sekitar 120 negara yang telah menerapkan IFRS dalam pelaporan standar keuangan.

Ada 13 pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) dan enam interpretasi yang akan berlaku pada 1 januari 2011 serta beberapa PSAK lain yang mulai berlaku 1 januari 2012.

Sementara anggota asosiasi emiten indonesia (AEI) Endang P Sulaksono mengatakan, diperlukan suatu panduan bagi perusahaan dalam melakukan penyelarasan standar konvergensi ke IFRS. “Untuk itu perlu ada pembicaraan bersama antara asosiasi, IAI dan regulator,” tambah Endang.


OPINI : Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas IFRS akan melindungi investor dalam negeri, karena dengan penerapan standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk melakukan investasi di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah harus sesegera mungkin meningkatkan kualitas IFRS, agar perusahaan-perusahaan luar bisa atau memberanikan diri untuk berinvestasi di Indonesia



SUMBER : http//m.okezone.com/read/2010/06/22/278/345354  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar