JAKARTA
– Menteri Keuangan menetapkan Standar review atas Laporan Keuangan Kementerian
Negara/ Lembaga (LK K/L) melalui peraturan menteri keuangan nomor
41/PMK.09/2010 yang berlaku mulai 22 februari 2010.
Seperti
dikutip dari situs kementerian keuangan, di Jakarta, kamis (11/03/2010),
peraturan ini mengatur prinsip-prinsip dasar, kerangka dan dasar-dasar evaluasi
yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Kementrian Negara / Lembaga dalam
menjalankan dan mengevaluasi pelaksaan review.
Review
atas LK K/L diperlukan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi
telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi, dan LK K/L telah
disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga menghasilkan LK K/L
yang berkualitas.
Hal
ini terkait salah satu isi perjanjian kinerja antara presiden dengan menteri
KIB II dimana seluruh LK K/L harus mendapat opini unqualified atau wajar tanpa
pengecualian (WTP) paling lambat untuk LK K/L.
OPINI
: Penetapan standar review untuk laporan keuangan sangat bagus, karen laporan
keuangan yang tidak memenuhi standar tidak akan ditunjukan atau disajikan. Jadi
semua laporan keuangan yang dilaporkan sangat berkualitas sehingga dapat
mencerminakan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dengan
cara mengevaluasi laporan keuangan tersebut dapat diputuskan apakah laporan
keuangan tersebut sudah dapat disajikan dengan baik atau belum.
SUMBER
: http//m.okezone.com/read/2010/03/11/20/311591
Tidak ada komentar:
Posting Komentar