Senin, 17 Juni 2013

MENKEU Tetapkan Standar Review Laporan Keuangan

JAKARTA – Menteri Keuangan menetapkan Standar review atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga (LK K/L) melalui peraturan menteri keuangan nomor 41/PMK.09/2010 yang berlaku mulai 22 februari 2010.

Seperti dikutip dari situs kementerian keuangan, di Jakarta, kamis (11/03/2010), peraturan ini mengatur prinsip-prinsip dasar, kerangka dan dasar-dasar evaluasi yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Kementrian Negara / Lembaga dalam menjalankan dan mengevaluasi pelaksaan review.

Review atas LK K/L diperlukan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi, dan LK K/L telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga menghasilkan LK K/L yang berkualitas.

Hal ini terkait salah satu isi perjanjian kinerja antara presiden dengan menteri KIB II dimana seluruh LK K/L harus mendapat opini unqualified atau wajar tanpa pengecualian (WTP) paling lambat untuk LK K/L.

OPINI : Penetapan standar review untuk laporan keuangan sangat bagus, karen laporan keuangan yang tidak memenuhi standar tidak akan ditunjukan atau disajikan. Jadi semua laporan keuangan yang dilaporkan sangat berkualitas sehingga dapat mencerminakan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dengan cara mengevaluasi laporan keuangan tersebut dapat diputuskan apakah laporan keuangan tersebut sudah dapat disajikan dengan baik atau belum.


SUMBER : http//m.okezone.com/read/2010/03/11/20/311591

Tidak ada komentar:

Posting Komentar