Kamis, 29 November 2012

Fraud merusak kepercayaan nasabah terhadap perbankan



Maraknya fraud atau tindak penipuan perbankan di Tanah Air mendorong lembaga perbankan Asia Anti Fraud melansir rating fraud bank-bank di Indonesia. Banyak kasus- kasus kejahatan sering terjadi tetapi tidak semua dilaporkan untuk menjaga kredibelitas bank itu sendiri.
Dikatakan secara umum, bank fraud bisa juga diartikan sebagai praktik kejahatan perbankan yang terjadi karena memanfaatkan kelemahan atau celah peraturan dari regulator, operasional bank, pengawasan internal bank, dan sistem teknologi informasi. Dalam hal regulasi, sebenarnya BI sudah jauh-jauh hari mengantisipasi potensi bank fraud ini. Hal itu terlihat dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) Bagi Bank Umum.
Terdapat lima hal yang menjadi pilar dalam GCG, yaitu keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independen (independency), dan kewajaran (fairness). Selain itu, regulator juga telah mengeluarkan PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 – sebagai Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Salah satu risiko yang dihadapi oleh perbankan adalah risiko operasional. Perilaku fraud, dalam FGD itu disebutkan merupakan bagian dari risiko operasional yang harus dikendalikan oleh bank. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan secara regulasi bank sudah cukup lengkap untuk mengantisipasi praktik bank fraud.
Untuk memperbaiki kondisi yang ada saat ini, Yayasan Asia Anti Fraud dan Impact Leader Institute memberikan  penghargaan melalui organisasi Leadership and Anti  Fraud Award mencoba memulai sesuatu dengan memberikan  penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki program pencegahan fraud (fraud prevention) yang  baik dan memiliki Pemimpin-pemimpin yang  Luar biasa yang menjadi teladan bagi perusahaannya dan bagi Indonesia. 
Penghargaan Leadership Award didukung oleh Impact Leader Institute, dengan visi "Equipping Leader to Impact the Nation" merupakan penghargaan bagi para pemimpin (Direktur Utama) perusahaan yang memiliki kepemimpinan yang luar biasa. Penghargaan Anti Fraud Award didukung oleh Asia Anti Fraud,merupakan penghargaan  bagi perusahaan yang memiliki  Fraud  Prevention yang  terbaik.
Penganugrahan award akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2011 di Jakarta, saat ini pelaksanaan telah masuk pada tahap assessment, dimana kurang lebih 500 perusahaan dari kategori Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank (asuransi kerugian, asuransi jiwa, multifinance, sekuritas dan dana pensiun) serta emiten telah diundang untuk melakukan assessment  secara online melalui situs www.leadershipandantifraudaward.org.
Peserta yang lulus tahapan ini akan mnegikuti interview dengan dewan juri yang diketuai oleh Prof. Dr. Marsudi Kisworo (Kategori perbankan), Prof. Dr. Roy Sembel (kategori Lembaga Keuangan Bukan Bank) dan Prof. Dr. Lindawati Gani (kategori Emiten).
Ø  Opini : Kejahatan-kejahatan perbankan ini akan menimbulkan keraguan/ketidak percayaan masyarakat kepada bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan yang ada di Indonesia.Fraud itu merusak kepercayaan nasabah terhadap dunia perbankan. Dan kasus fraud ini harus diawasi terus menerus.

·         Diunduh pada tanggal : 30/11/2012
·         Pukul : 09:45

KODE ETIK AKUNTANSI



Pada suatu saat Rio dan Chandra bertemu dikantin kampus mereka berbicara tentang akuntansi , karena Chandra berbeda jurusan dia bertanya kepada Rio yang kebetulan masuk dijurusan akuntansi.
Chandra       :  hai Rio apa kabar ?
Rio               : hai kabar baik, kamu sendiri ?
Chandra       : aku baik kok. Gimana kuliahnya lancar ?
Rio               : iya lumayan lancar . kamu ?
Chandra       : sama lancar kok . eh, iya berhubung kamu jurusan akuntansi aku mau nnya dong      soal kode etik akuntansi .
Rio               : oh soal itu boleh-boleh.
Chandra       : kode etik akuntansi itu apa sih maksudnya ?
Rio               : jadi kode etik akuntansi itu maksudnya aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesinya, seperti halnya profesi-profesi yang lain, akuntan juga mempunyai beberapa kode etik.
Chandra        : oh begitu ternyata seorang akuntan juga mempunyai kode etik , lalu kode etika akuntan itu apa saja ?
Rio                : kode etik akuntan ada tanggung jawab profesi,kepentingan publik, integritas,objektivitas,kompetisi dankehati-hatian profesional,kerahasiaan, perilaku profesional dan yang terakhir standar teknis.
Chandra         : pengertian dari setiap masing-masing kode etik tersebut apa ?
Rio                 : Pengertian dari tanggung jawab profesi itu maksudnya setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan. Kepentingan publik itu setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atasprofesionalisme. Integritas itu Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Objektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Kompetisi dan kehati-hatian profesional maksudnya Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Perilaku profesional maksudnya Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Standar teknis itu Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Chandra       : oh begitu jadi masing-masing dari kode etik itu mempunyai hal yang sangat penting bagi seorang akuntan yang harus ditaati kepada publik.
Rio               : iya bisa dibilang begitu.
Chandra        : oke makasih yaa rio udah nerangin soal akuntan publik .
Rio                : iya sama-sama.

Sabtu, 03 November 2012

ARTIKEL IFRS , CSR DAN GCG


IFRS dan US GAAP

SEC saat ini sedang melakukan rekonsiliasi laporan keuangan IFRS dengan US GAAP dan melihat apakah perbedaaan pada IFRS ini nantinya akan dihapus atau akan dimodifikasi. Dalam sebuah pertemuan di tahun 2002, FASB dan IASB sepakat untuk segera merundingkan perbedaan yang dapat diidentifikasi ini untuk menemukan suatu resolusi dalam proyek jangka pendek dengan tujuan untuk mencapai kompatibilitas dengan identifikasi umum, serta keputusan berkualitas tinggi.
Konvergensi proyek ini diciptakan untuk menghapuskan perbedaan antara IFRS dan US GAAP. Ruang lingkup dalam proyek ini terbatas pada area di mana konvergensi akan dicapai dalam jangka pendek, umumnya bila memilih antara IFRS atau US GAAP. Setelah menganalisis perbedaannya, maka FASB mengambil tindakan akan mengubah US GAAP atau mengungkapkan kepada IASB alasan mereka untuk tidak memilih untuk berubah. Tanggal 30 September 2004 adalah target untuk mengeluarkan pernyataan terakhir yang mencakup semua perbedaan itu untuk membantu memastikan waktu yang cukup untuk proses dan untuk adopsi IFRS oleh Uni Eropa pada tahun 2005.
Sejak saat itu, FASB telah mengeluarkan beberapa eksposur rancangan yang menghapuskan perbedaan antara US GAAP dan IFRS. Draft paparan ini berkaitan dengan topik berikut : akuntansi untuk perubahan dalam kebijakan akuntansi, pendapatan per saham, pertukaran aset non moneter, mengklasifikasi kewajiban, dan inventarisasi pengukuran.
FASB percaya, Amerika Serikat akan memperoleh manfaat dari konvergensi dalam cara berikut:
·         Meningkatkan efisiensi pasar modal global dengan cara meningkatkan perbandingan dan transparansi dari satu negara ke negara lain.
·         Mengurangi beban administrasi pada MNE yang saat ini diperlukan untuk menyiapkan laporan keuangan dalam beberapa metode akunting.
·         Memungkinkan perusahaan untuk mengakses pasar modal di luar Amerika Serikat tanpa memerlukan pertimbangan pelaporan keuangan standar internasional US GAAP.


Federasi Internasional Akuntan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tujuan utama IFAC berkaitan dengan menyebarluaskan petunjuk standar audit internasional. IFAC bekerja untuk melayani kepentingan publik dan memperkuat ekonomi internasional dan profesi akuntansi dengan membentuk dan menyebarluaskan standar yang berkualitas tinggi dan dengan mempromosikan konvergensi internasional standar tersebut.
Pada tahun 2002, IFAC mulai membahas untuk meningkatkan kepercayaan dalam proses pelaporan keuangan. Pada November 2003, reformasi berikut dilakukan setelah berkonsultasi dengan anggota, organisasi akuntansi, perusahaan, dan relasinya :
·         Pembentukan dewan pengawas kepentingan publik (PIBO) untuk mengawasi kegiatan pengaturan standar IFAC.
·         Meningkatkan transparansi IFAC berkenaan dengan pemerintahan dan pengaturan standar internasional.
·         Partisipasi publik dalam proses penetapan standar.
·         Proses umum dalam berkomunikasi dengan regulator internasional.

Forum Internasional Pada Pengembangan Akuntansi

IFAD didirikan setelah munculnya krisis keuangan Asia ketika profesi akuntansi dikritik karena tidak dapat berbuat banyak untuk meningkatkan kemampuan perkembangan akuntansi di negara yang sedang berkembang. Bank Dunia dan IFAC menyepakati untuk membentuk IFAD, yang mewakili aliansi kelompok-kelompok akuntansi dan perusahaan di seluruh dunia. IFAD ini dimaksudkan untuk menjadi wadah lembaga keuangan internasional, investor, dan wakil-wakil profesi akuntansi dan audit untuk memastikan bahwa krisis ekonomi seperti krisis finansial Asia tidak terulang di negara mereka.
Sejak awal, IFAD telah mengembangkan kerangka keuangan internasional untuk memfasilitasi pengembangan dan melakukan tindakan untuk meningkatkan standar dalam kerangka keuangan nasional. IFAD juga melakukan survei konvergensi GAAP pada tahun 2002. 90% dari negara-negara yang disurvei bermaksud untuk mengubah standarnya ke IFRS. IASB dipandang sebagai alat yang tepat untuk menetapkan standar akuntansi internasional. Namun, masih ada ketidaksepakatan negara-negara mengenai IFRS. Sifat standar yang rumit dipandang sebagai penghalang untuk konvergensi yang dialami oleh negara tersebut.

Asosiasi Internasional Untuk Pendidikan Dan Riset Akuntansi

IAAER didirikan untuk membantu mempromosikan keunggulan dalam pendidikan akuntansi dan untuk memastikan bahwa akademisi membuat kontribusi yang cukup besar untuk pengembangan standar internasional berkualitas tinggi.
Harmonisasi Internasional Dan Pengungkapan Perdebatan
Sejauh mana MNE menciptakan keuntungan bersih bagi negara-negara tujuan masih merupakan masalah dari beberapa kontroversi. Namun, banyak pemerintah memandang bahwa harmonisasi dan pengungkapan akuntansi dapat membantu memperbaiki ketidakseimbangan persaingan antara negara asal MNE dan perusahaan-perusahaan domestik.
Penelitian klasifikasi internasional tersebut juga menunjukkan bahwa perbedaan pola akuntansi dan pengelompokan negara telah muncul, dan karena itu tampaknya bahwa koordinasi akan menjadi proses panjang. Pada saat yang sama, dampak dari pengelompokan ekonomi regional seperti Uni Eropa, dan mungkin juga organisasi-organisasi antar-pemerintah internasional seperti PBB dan OECD, mungkin saja memberikan pengaruh yang signifikan meskipun masih belum terlalu luas. IASB juga mungkin akan berpengaruh di masa depan, terutama dengan IOSCO. Mungkin saja model baru pola akuntansi dalam proses pembentukannya, menyatukan tradisi-tradisi yang berbeda dan dengan demikian meningkatkan harmoni akuntansi di seluruh dunia.
Pengungkapan informasi yang digunakan oleh manajemen didasarkan pada anggapan bahwa apa yang berguna bagi manajemen akan berguna bagi pengguna eksternal. Bagaimanapun, mengadopsi pelaporan internal ke bentuk yang cocok untuk pelaporan eksternal atau pelaporan biaya, terutama yang berkaitan dengan kerugian kompetitif, adalah tidak signifikan. Masalah utamanya adalah menentukan peraturan tentang apa yang dapat dilaporkan secara eksternal, hal ini mungkin menyebabkan suatu perbedaan yang tidak kompatibel.

Sumber : http://zetzu.blogspot.com/2010/10/ifrs-dan-us-gaap.html
Diunduh pada tanggal : 30/10/2012
Pada pukul : 15.50

  
CSR : Kewajiban atau suka rela

Beberapa waktu lalu, headline media cetak ramai oleh pembahasan wacana tentang RUU CSR (Corporate Social Responsibility). Pemerintah memiliki visi yang berbeda dengan sektor swasta, dimana pemerintah menganggap bahwa CSR perlu diatur dengan sebuah Undang-undang dengan tujuan menjaga kualitas lingkungan dan kualitas social masyarakat. Pembiayaan kegiatan CSR, RUU CSR memberikan opsi dari pendapatan bersih perusahaan. Dari sisi lain, sektor swasta khawatir bahwa RUU CSR ini akan tumpang tindih dengan peraturan-peraturan lain. Hal ini mengingat bahwa dalam RUU CSR ini masih terdapat pasal-pasal karet yang multitafsir, serta membutuhkan peraturan-peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah. Disamping itu sektor swasta juga, melalui kadin mengharapkan CSR hanya untuk perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam yang unrenewable(tidak dapat diperbaharui), dan pihak swasta memberikan tawaran lainnya berupa permintaan pemotongan pajak.
Perbedaan visi pemerintah dan pihak swasta ini dapat dimaklumi, mengingat pemerintah memiliki kepentingan pada akselerasi pembangunan yang mungkin ingin lebih cepat serta untuk mempertahankan kualitas lingkungan yang belakangan pula banyak disoroti pihak luar negeri dan LSM.
Demikian halnya dengan pihak swasta, kekhawatiran yang muncul dapat dimaklumi mengingat sektor swasta terkait dengan para stakeholder yang mungkin memiliki cara pandang berbeda terhadap penerapan CSR serta kepentingan para stakeholder yang dapat pula berbeda.

Konsep dan Implementasi CSR

Pada banyak literature mengenai CSR, tidak disebutkan bahwa CSR hanya untuk perusahaan yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam saja, namun CSR adalah merupakan bagian dari kegiatan perusahaan dalam membangun citra perusahaan (Building image). CSR dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan manfaat jangka panjang bagi perusahaan berupa kepercayaan dan loyalitas customers.Dengan kegiatan CSR sedemikian rupa, diharapkan customers dapat memberikan kontribusi pada peningkatan daya saing perusahaan, apakah perusahaan tersebut listing di bursa saham atau tidak. Implementasi CSR diperusahaan tidak akan berjalan dengan baik manakala implementasinya berseberangan dengan kepentingan para stakeholder. Implementasi CSR, bagi stakeholder diharapkan tidak mengurangi kepentingannya, seperti stockholder misalnya, tentunya tidak menginginkan laba perusahaan berkurang karena dikurangi oleh biaya implementasi CSR. Untuk itu pelaksanaan CSR di sektor swasta dimungkinkan akan menghadapi kendala-kendala, terutama manakala terjadi perbedaan persepsi dan kepentingnan antara manajemen dengan stakeholders, khususnya pemegang saham. Persamaan persepsi dan kepentingan yang terstruktur secara jelas, serta benefit jangka panjang yang dikalkulasi secara tepat, dapat mengurangi gap kepentingan antara manajemen dan stakeholders.
Permasalahan perusahaan dengan masyarakat, berupa aksi perusakan asset perusahaan, serta demo karyawan terhadap perusahaan, dapat dijadikan sebagai salah satu parameter mengenai pelaksanaan tanggungjawab social perusahaan. Untuk itu CSR tidak hanya pada aspek eksternal perusahaan saja seperti kualitas sumber daya lingkungan, social kemasyarakat sekitar perusahaan dll, tetapi juga pada aspek internalnya. Aspek internal dapat berupa aspek-aspek kepersonaliaan dalam perusahaan.
Perusahaan-perusahan yang telah mengintegrasikan implementasi CSR dalam budaya perusahaannya (Corporate culture) terbukti mendapatkan apresiasi yang baik dari masyarakat sekitar dan dari para karyawannya, serta mendapatkan kepercayaan dan loyalitas customer yang lebih tinggi. Walaupun kepercayaan dan loyalitas ini diperoleh dengan investasi yang tidak sedikit dan dalam jangka panjang benefit tersebut baru dapat dirasakan.
Dengan demikian CSR merupakan suatu bagian dari Good corporate governance yang menganggap lingkungan, masyarakat dan karyawan sebagai suatu kontributor dalam mempertahankan kelangsungan perusahaan..
Salah satu contoh untuk proses akselerasi pembangunan yang diharapkan pemerintah didaerah-daerah sekitar industri, dapat difasilitasi oleh kegiatan CSR perusahaan berupa pelatihan-pelatihan keterampilan bagi masyarakat sekitar. Melalui pelatihan keterampilan ini perusahaan diuntungkan dengan tersedianya tenaga terampil disekitar perusahaan, sehinga manakala dibutuhkan tambahan tenaga dengan keterampilan khusus, perusahaan tidak kesulitan karena supply telah tersedia. Disisi masyarakat peningkatan keterampilan tentunya dapat membuka peluang untuk mendapatkan penghasilan. Dari sudut pandang pemerintah, maka pengangguran sedikit demi sedikit dapat direduksi, bahkan pemerintah tidak perlu biaya untuk melakukan pelatihan-pelatihan.
Rusaknya kualitas lingkungan tidak semerta-merta dirusak oleh perusahaan, mengingat banyak pihak terkait dengan kerusakan lingkungan tersebut. Kerusakan lingkungan alam, pada dasarnya tidak perlu terjadi, mengingat mekanisme pengendalian sudah dirasa cukup. Pada tahap awal pendirian perusahaan, ada mekanisme keharusan untuk membuat studi tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), belum lagi hamper setiap Departemen yang terkait dengan lingkungan alam memiliki pelaksana-pelaksana teknis khusus yang mengawasi kualitas lingkungannya. Tinggal sejauhmana aspek manusianya mampu menyajikan data secara factual, sehingga kerusakan lingkungan, gap kepentingan masyarakat dan perusahaan dapat dihindari, dan pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih tepat serta proses akselerasi pembangunan dapat terjadi.
Kesimpulan :
   1.        Implementasi CSR tidak terbatas pada organisasi profit oriented saja, tetapi juga pada organisasi-organisasi non profit oriented.
   2.        CSR bukan pula milik perusahaan yang bergantung atau berhubungan dengan sumber daya alam (unrenewable), tetapi pada semua perusahaan termasuk jasa (asuransi, Bank, Pendidikan dll).
   3.        CSR merupakan investasi jangka panjang, dimana diharapkan akan menumbuhkan loyalitas konsumen dalam jangka waktu yang panjang.

Sumber : http://azis-artikel.blogspot.com/2008/05/csr-kewajiban-atau-suka-rela.html
Diunduh pada tanggal : 30/10/2012
Pada pukul : 16.05




Artikel GCG

Setiap perusahaan memiliki visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu terbentuk kerjasama tim yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh karyawan dan manajemen puncak.
Sistem tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.
Dan apakah yang dimaksud dengan GCG itu sendiri? Menurut Komite Cadbury, Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Dan menurut Center for European Studies (CEPS), GCG merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, tidak hanya terbatas kepada shareholder. Sedangkan di tanah air sendiri, GCG didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance atau GCG merupakan suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya, suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya peluang pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan, atau suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
 Didalam GCG sendiri terdapat beberapa asas atau prinsip yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan, yaitu:
A. Transparansi (Transparency)
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
B. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain . Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
C. Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
D. Independensi (Independency)
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

E. Kesetaraan dan Kewajaran ( Fairness )
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
Penerapan GCG dapat ditempuh dalam beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Antara lain:
   1.        Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen untuk melaksanakan GCG oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan.
   2.        Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan korektif yang diperlukan.
   3.        Menyusun program dan pedoman pelaksanaan GCG perusahaan setelah ketimpangan dan tindakan korektif yang diperlukan teridentifikasi.
   4.        Melakukan internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak di dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman GCG dalam kegiatan sehari-hari.
   5.        Melakukan penilaian independen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan. Tanpa adanya penilaian atau monitoring yang berkelanjutan atas penerapan GCG, maka akan sulit untuk mengukur efektivitas dan sudah sejauh mana penerapan GCG dilakukan secara konsisten. Hasil penilaian ini tentunya perlu dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS, dan dituangkan dalam laporan tahunan (untuk perusahaan publik). Hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemegang saham dan juga stakeholder lainnya dalam menilai penerapan GCG perusahaan dapat berjalan dengan semestinya.
Sumber : http://ceyawidjaya.wordpress.com/2012/10/18/artikel-gcg/
Diunduh pada tanggal : 30/10/2012
Pada pukul : 16.08