Senin, 31 Desember 2012
Kamis, 29 November 2012
Fraud merusak kepercayaan nasabah terhadap perbankan
Maraknya fraud atau tindak penipuan perbankan di Tanah Air mendorong lembaga perbankan Asia Anti Fraud melansir rating fraud bank-bank di Indonesia. Banyak kasus- kasus kejahatan sering terjadi tetapi tidak semua dilaporkan untuk menjaga kredibelitas bank itu sendiri.
Dikatakan secara umum, bank fraud bisa juga diartikan sebagai praktik kejahatan perbankan yang terjadi karena memanfaatkan kelemahan atau celah peraturan dari regulator, operasional bank, pengawasan internal bank, dan sistem teknologi informasi. Dalam hal regulasi, sebenarnya BI sudah jauh-jauh hari mengantisipasi potensi bank fraud ini. Hal itu terlihat dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) Bagi Bank Umum.
Terdapat lima hal yang menjadi pilar dalam GCG, yaitu keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independen (independency), dan kewajaran (fairness). Selain itu, regulator juga telah mengeluarkan PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 – sebagai Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Salah satu risiko yang dihadapi oleh perbankan adalah risiko operasional. Perilaku fraud, dalam FGD itu disebutkan merupakan bagian dari risiko operasional yang harus dikendalikan oleh bank. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan secara regulasi bank sudah cukup lengkap untuk mengantisipasi praktik bank fraud.
Untuk memperbaiki kondisi yang ada saat ini, Yayasan Asia Anti Fraud dan Impact Leader Institute memberikan penghargaan melalui organisasi Leadership and Anti Fraud Award mencoba memulai sesuatu dengan memberikan penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki program pencegahan fraud (fraud prevention) yang baik dan memiliki Pemimpin-pemimpin yang Luar biasa yang menjadi teladan bagi perusahaannya dan bagi Indonesia.
Penghargaan Leadership Award didukung oleh Impact Leader Institute, dengan visi "Equipping Leader to Impact the Nation" merupakan penghargaan bagi para pemimpin (Direktur Utama) perusahaan yang memiliki kepemimpinan yang luar biasa. Penghargaan Anti Fraud Award didukung oleh Asia Anti Fraud,merupakan penghargaan bagi perusahaan yang memiliki Fraud Prevention yang terbaik.
Penganugrahan award akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2011 di Jakarta, saat ini pelaksanaan telah masuk pada tahap assessment, dimana kurang lebih 500 perusahaan dari kategori Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank (asuransi kerugian, asuransi jiwa, multifinance, sekuritas dan dana pensiun) serta emiten telah diundang untuk melakukan assessment secara online melalui situs www.leadershipandantifraudaward.org.
Peserta yang lulus tahapan ini akan mnegikuti interview dengan dewan juri yang diketuai oleh Prof. Dr. Marsudi Kisworo (Kategori perbankan), Prof. Dr. Roy Sembel (kategori Lembaga Keuangan Bukan Bank) dan Prof. Dr. Lindawati Gani (kategori Emiten).
Ø
Opini :
Kejahatan-kejahatan perbankan ini akan menimbulkan keraguan/ketidak percayaan
masyarakat kepada bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan yang ada di
Indonesia.Fraud itu merusak kepercayaan nasabah terhadap dunia perbankan. Dan
kasus fraud ini harus diawasi terus menerus.
·
Diunduh
pada tanggal : 30/11/2012
·
Pukul :
09:45
KODE ETIK AKUNTANSI
Pada suatu saat Rio dan Chandra bertemu
dikantin kampus mereka berbicara tentang akuntansi , karena Chandra berbeda
jurusan dia bertanya kepada Rio yang kebetulan masuk dijurusan akuntansi.
Chandra : hai Rio apa kabar ?
Rio :
hai kabar baik, kamu sendiri ?
Chandra :
aku baik kok. Gimana kuliahnya lancar ?
Rio :
iya lumayan lancar . kamu ?
Chandra : sama
lancar kok . eh, iya berhubung kamu jurusan akuntansi aku mau nnya dong soal kode etik akuntansi .
Rio : oh
soal itu boleh-boleh.
Chandra : kode etik
akuntansi itu apa sih maksudnya ?
Rio : jadi
kode etik akuntansi itu maksudnya aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi
tanggung jawab profesinya, seperti halnya profesi-profesi yang lain, akuntan
juga mempunyai beberapa kode etik.
Chandra : oh begitu
ternyata seorang akuntan juga mempunyai kode etik , lalu kode etika akuntan itu
apa saja ?
Rio : kode etik akuntan ada tanggung jawab
profesi,kepentingan publik, integritas,objektivitas,kompetisi dankehati-hatian
profesional,kerahasiaan, perilaku profesional dan yang terakhir standar teknis.
Chandra :
pengertian dari setiap masing-masing kode etik tersebut apa ?
Rio :
Pengertian dari tanggung jawab profesi itu maksudnya setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukan. Kepentingan publik itu setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,menghormati
kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atasprofesionalisme. Integritas itu
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin. Objektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Kompetisi dan kehati-hatian profesional
maksudnya Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Kerahasiaan Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Perilaku
profesional maksudnya Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
Standar teknis itu Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Chandra :
oh begitu jadi masing-masing dari kode etik itu mempunyai hal yang sangat
penting bagi seorang akuntan yang harus ditaati kepada publik.
Rio :
iya bisa dibilang begitu.
Chandra :
oke makasih yaa rio udah nerangin soal akuntan publik .
Rio :
iya sama-sama.
Sabtu, 03 November 2012
ARTIKEL IFRS , CSR DAN GCG
IFRS dan US GAAP
SEC
saat ini sedang melakukan rekonsiliasi laporan keuangan IFRS dengan US GAAP dan
melihat apakah perbedaaan pada IFRS ini nantinya akan dihapus atau akan
dimodifikasi. Dalam sebuah pertemuan di tahun 2002, FASB dan IASB sepakat untuk
segera merundingkan perbedaan yang dapat diidentifikasi ini untuk menemukan
suatu resolusi dalam proyek jangka pendek dengan tujuan untuk mencapai
kompatibilitas dengan identifikasi umum, serta keputusan berkualitas tinggi.
Konvergensi
proyek ini diciptakan untuk menghapuskan perbedaan antara IFRS dan US GAAP.
Ruang lingkup dalam proyek ini terbatas pada area di mana konvergensi akan
dicapai dalam jangka pendek, umumnya bila memilih antara IFRS atau US GAAP.
Setelah menganalisis perbedaannya, maka FASB mengambil tindakan akan mengubah
US GAAP atau mengungkapkan kepada IASB alasan mereka untuk tidak memilih untuk
berubah. Tanggal 30 September 2004 adalah target untuk mengeluarkan pernyataan
terakhir yang mencakup semua perbedaan itu untuk membantu memastikan waktu yang
cukup untuk proses dan untuk adopsi IFRS oleh Uni Eropa pada tahun 2005.
Sejak
saat itu, FASB telah mengeluarkan beberapa eksposur rancangan yang menghapuskan
perbedaan antara US GAAP dan IFRS. Draft paparan ini berkaitan dengan topik
berikut : akuntansi untuk perubahan dalam kebijakan akuntansi, pendapatan per
saham, pertukaran aset non moneter, mengklasifikasi kewajiban, dan
inventarisasi pengukuran.
FASB
percaya, Amerika Serikat akan memperoleh manfaat dari konvergensi dalam cara
berikut:
·
Meningkatkan efisiensi
pasar modal global dengan cara meningkatkan perbandingan dan transparansi dari
satu negara ke negara lain.
·
Mengurangi beban
administrasi pada MNE yang saat ini diperlukan untuk menyiapkan laporan
keuangan dalam beberapa metode akunting.
·
Memungkinkan
perusahaan untuk mengakses pasar modal di luar Amerika Serikat tanpa memerlukan
pertimbangan pelaporan keuangan standar internasional US GAAP.
Federasi Internasional Akuntan
Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya, tujuan utama IFAC berkaitan dengan
menyebarluaskan petunjuk standar audit internasional. IFAC bekerja untuk
melayani kepentingan publik dan memperkuat ekonomi internasional dan profesi
akuntansi dengan membentuk dan menyebarluaskan standar yang berkualitas tinggi
dan dengan mempromosikan konvergensi internasional standar tersebut.
Pada
tahun 2002, IFAC mulai membahas untuk meningkatkan kepercayaan dalam proses
pelaporan keuangan. Pada November 2003, reformasi berikut dilakukan setelah
berkonsultasi dengan anggota, organisasi akuntansi, perusahaan, dan relasinya :
·
Pembentukan dewan
pengawas kepentingan publik (PIBO) untuk mengawasi kegiatan pengaturan standar
IFAC.
·
Meningkatkan
transparansi IFAC berkenaan dengan pemerintahan dan pengaturan standar
internasional.
·
Partisipasi publik
dalam proses penetapan standar.
·
Proses umum dalam
berkomunikasi dengan regulator internasional.
Forum Internasional Pada Pengembangan Akuntansi
IFAD
didirikan setelah munculnya krisis keuangan Asia ketika profesi akuntansi
dikritik karena tidak dapat berbuat banyak untuk meningkatkan kemampuan
perkembangan akuntansi di negara yang sedang berkembang. Bank Dunia dan IFAC
menyepakati untuk membentuk IFAD, yang mewakili aliansi kelompok-kelompok
akuntansi dan perusahaan di seluruh dunia. IFAD ini dimaksudkan untuk menjadi
wadah lembaga keuangan internasional, investor, dan wakil-wakil profesi
akuntansi dan audit untuk memastikan bahwa krisis ekonomi seperti krisis
finansial Asia tidak terulang di negara mereka.
Sejak
awal, IFAD telah mengembangkan kerangka keuangan internasional untuk
memfasilitasi pengembangan dan melakukan tindakan untuk meningkatkan standar
dalam kerangka keuangan nasional. IFAD juga melakukan survei konvergensi GAAP
pada tahun 2002. 90% dari negara-negara yang disurvei bermaksud untuk mengubah
standarnya ke IFRS. IASB dipandang sebagai alat yang tepat untuk menetapkan
standar akuntansi internasional. Namun, masih ada ketidaksepakatan
negara-negara mengenai IFRS. Sifat standar yang rumit dipandang sebagai
penghalang untuk konvergensi yang dialami oleh negara tersebut.
Asosiasi Internasional Untuk Pendidikan Dan Riset
Akuntansi
IAAER
didirikan untuk membantu mempromosikan keunggulan dalam pendidikan akuntansi
dan untuk memastikan bahwa akademisi membuat kontribusi yang cukup besar untuk
pengembangan standar internasional berkualitas tinggi.
Harmonisasi
Internasional Dan Pengungkapan Perdebatan
Sejauh
mana MNE menciptakan keuntungan bersih bagi negara-negara tujuan masih
merupakan masalah dari beberapa kontroversi. Namun, banyak pemerintah memandang
bahwa harmonisasi dan pengungkapan akuntansi dapat membantu memperbaiki
ketidakseimbangan persaingan antara negara asal MNE dan perusahaan-perusahaan
domestik.
Penelitian
klasifikasi internasional tersebut juga menunjukkan bahwa perbedaan pola
akuntansi dan pengelompokan negara telah muncul, dan karena itu tampaknya bahwa
koordinasi akan menjadi proses panjang. Pada saat yang sama, dampak dari
pengelompokan ekonomi regional seperti Uni Eropa, dan mungkin juga
organisasi-organisasi antar-pemerintah internasional seperti PBB dan OECD,
mungkin saja memberikan pengaruh yang signifikan meskipun masih belum terlalu
luas. IASB juga mungkin akan berpengaruh di masa depan, terutama dengan IOSCO.
Mungkin saja model baru pola akuntansi dalam proses pembentukannya, menyatukan
tradisi-tradisi yang berbeda dan dengan demikian meningkatkan harmoni akuntansi
di seluruh dunia.
Pengungkapan
informasi yang digunakan oleh manajemen didasarkan pada anggapan bahwa apa yang
berguna bagi manajemen akan berguna bagi pengguna eksternal. Bagaimanapun,
mengadopsi pelaporan internal ke bentuk yang cocok untuk pelaporan eksternal
atau pelaporan biaya, terutama yang berkaitan dengan kerugian kompetitif,
adalah tidak signifikan. Masalah utamanya adalah menentukan peraturan tentang
apa yang dapat dilaporkan secara eksternal, hal ini mungkin menyebabkan suatu
perbedaan yang tidak kompatibel.
Sumber
: http://zetzu.blogspot.com/2010/10/ifrs-dan-us-gaap.html
Diunduh
pada tanggal : 30/10/2012
Pada
pukul : 15.50
CSR : Kewajiban atau suka rela
Beberapa
waktu lalu, headline media cetak ramai oleh pembahasan wacana tentang RUU CSR
(Corporate Social Responsibility). Pemerintah memiliki visi yang berbeda dengan
sektor swasta, dimana pemerintah menganggap bahwa CSR perlu diatur dengan
sebuah Undang-undang dengan tujuan menjaga kualitas lingkungan dan kualitas
social masyarakat. Pembiayaan kegiatan CSR, RUU CSR memberikan opsi dari
pendapatan bersih perusahaan. Dari sisi lain, sektor swasta khawatir bahwa RUU
CSR ini akan tumpang tindih dengan peraturan-peraturan lain. Hal ini mengingat
bahwa dalam RUU CSR ini masih terdapat pasal-pasal karet yang multitafsir,
serta membutuhkan peraturan-peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah.
Disamping itu sektor swasta juga, melalui kadin mengharapkan CSR hanya untuk
perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam yang unrenewable(tidak dapat
diperbaharui), dan pihak swasta memberikan tawaran lainnya berupa permintaan
pemotongan pajak.
Perbedaan
visi pemerintah dan pihak swasta ini dapat dimaklumi, mengingat pemerintah
memiliki kepentingan pada akselerasi pembangunan yang mungkin ingin lebih cepat
serta untuk mempertahankan kualitas lingkungan yang belakangan pula banyak
disoroti pihak luar negeri dan LSM.
Demikian
halnya dengan pihak swasta, kekhawatiran yang muncul dapat dimaklumi mengingat
sektor swasta terkait dengan para stakeholder yang mungkin memiliki cara
pandang berbeda terhadap penerapan CSR serta kepentingan para stakeholder yang
dapat pula berbeda.
Konsep dan Implementasi CSR
Pada
banyak literature mengenai CSR, tidak disebutkan bahwa CSR hanya untuk
perusahaan yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam saja, namun CSR
adalah merupakan bagian dari kegiatan perusahaan dalam membangun citra
perusahaan (Building image). CSR dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan
manfaat jangka panjang bagi perusahaan berupa kepercayaan dan loyalitas
customers.Dengan kegiatan CSR sedemikian rupa, diharapkan customers dapat
memberikan kontribusi pada peningkatan daya saing perusahaan, apakah perusahaan
tersebut listing di bursa saham atau tidak. Implementasi CSR diperusahaan tidak
akan berjalan dengan baik manakala implementasinya berseberangan dengan
kepentingan para stakeholder. Implementasi CSR, bagi stakeholder diharapkan tidak
mengurangi kepentingannya, seperti stockholder misalnya, tentunya tidak
menginginkan laba perusahaan berkurang karena dikurangi oleh biaya implementasi
CSR. Untuk itu pelaksanaan CSR di sektor swasta dimungkinkan akan menghadapi
kendala-kendala, terutama manakala terjadi perbedaan persepsi dan kepentingnan
antara manajemen dengan stakeholders, khususnya pemegang saham. Persamaan
persepsi dan kepentingan yang terstruktur secara jelas, serta benefit jangka
panjang yang dikalkulasi secara tepat, dapat mengurangi gap kepentingan antara
manajemen dan stakeholders.
Permasalahan
perusahaan dengan masyarakat, berupa aksi perusakan asset perusahaan, serta
demo karyawan terhadap perusahaan, dapat dijadikan sebagai salah satu parameter
mengenai pelaksanaan tanggungjawab social perusahaan. Untuk itu CSR tidak hanya
pada aspek eksternal perusahaan saja seperti kualitas sumber daya lingkungan,
social kemasyarakat sekitar perusahaan dll, tetapi juga pada aspek internalnya.
Aspek internal dapat berupa aspek-aspek kepersonaliaan dalam perusahaan.
Perusahaan-perusahan
yang telah mengintegrasikan implementasi CSR dalam budaya perusahaannya
(Corporate culture) terbukti mendapatkan apresiasi yang baik dari masyarakat
sekitar dan dari para karyawannya, serta mendapatkan kepercayaan dan loyalitas
customer yang lebih tinggi. Walaupun kepercayaan dan loyalitas ini diperoleh
dengan investasi yang tidak sedikit dan dalam jangka panjang benefit tersebut
baru dapat dirasakan.
Dengan
demikian CSR merupakan suatu bagian dari Good corporate governance yang
menganggap lingkungan, masyarakat dan karyawan sebagai suatu kontributor dalam
mempertahankan kelangsungan perusahaan..
Salah
satu contoh untuk proses akselerasi pembangunan yang diharapkan pemerintah
didaerah-daerah sekitar industri, dapat difasilitasi oleh kegiatan CSR
perusahaan berupa pelatihan-pelatihan keterampilan bagi masyarakat sekitar.
Melalui pelatihan keterampilan ini perusahaan diuntungkan dengan tersedianya
tenaga terampil disekitar perusahaan, sehinga manakala dibutuhkan tambahan
tenaga dengan keterampilan khusus, perusahaan tidak kesulitan karena supply
telah tersedia. Disisi masyarakat peningkatan keterampilan tentunya dapat
membuka peluang untuk mendapatkan penghasilan. Dari sudut pandang pemerintah,
maka pengangguran sedikit demi sedikit dapat direduksi, bahkan pemerintah tidak
perlu biaya untuk melakukan pelatihan-pelatihan.
Rusaknya
kualitas lingkungan tidak semerta-merta dirusak oleh perusahaan, mengingat
banyak pihak terkait dengan kerusakan lingkungan tersebut. Kerusakan lingkungan
alam, pada dasarnya tidak perlu terjadi, mengingat mekanisme pengendalian sudah
dirasa cukup. Pada tahap awal pendirian perusahaan, ada mekanisme keharusan
untuk membuat studi tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), belum
lagi hamper setiap Departemen yang terkait dengan lingkungan alam memiliki
pelaksana-pelaksana teknis khusus yang mengawasi kualitas lingkungannya.
Tinggal sejauhmana aspek manusianya mampu menyajikan data secara factual,
sehingga kerusakan lingkungan, gap kepentingan masyarakat dan perusahaan dapat
dihindari, dan pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih tepat serta
proses akselerasi pembangunan dapat terjadi.
Kesimpulan
:
1.
Implementasi CSR
tidak terbatas pada organisasi profit oriented saja, tetapi juga pada
organisasi-organisasi non profit oriented.
2.
CSR bukan pula milik
perusahaan yang bergantung atau berhubungan dengan sumber daya alam
(unrenewable), tetapi pada semua perusahaan termasuk jasa (asuransi, Bank,
Pendidikan dll).
3.
CSR merupakan investasi
jangka panjang, dimana diharapkan akan menumbuhkan loyalitas konsumen dalam
jangka waktu yang panjang.
Sumber
: http://azis-artikel.blogspot.com/2008/05/csr-kewajiban-atau-suka-rela.html
Diunduh
pada tanggal : 30/10/2012
Pada
pukul : 16.05
Artikel GCG
Setiap
perusahaan memiliki visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut
merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan
dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai
dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu
terbentuk kerjasama tim yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh
karyawan dan manajemen puncak.
Sistem
tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan
dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate
Governance) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip
yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara
berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.
Dan
apakah yang dimaksud dengan GCG itu sendiri? Menurut Komite Cadbury, Good
Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan
dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan
stakeholder pada umumnya. Dan menurut Center for European Studies (CEPS), GCG
merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta
pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan.
Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, tidak hanya
terbatas kepada shareholder. Sedangkan di tanah air sendiri, GCG didefinisikan
sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ
perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham
secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Dari
berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance
atau GCG merupakan suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara
peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya,
suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan
yang dapat membatasi munculnya peluang pengelolaan salah dan penyalahgunaan
aset perusahaan, atau suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan
perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Didalam GCG sendiri terdapat beberapa asas
atau prinsip yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan
dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan, yaitu:
A.
Transparansi (Transparency)
Prinsip
Dasar
Untuk
menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk
mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan
oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
B.
Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip
Dasar
Perusahaan
harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan
kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham
dan pemangku kepentingan lain . Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan
untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
C.
Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip
Dasar
Perusahaan
harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab
terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan
usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate
citizen.
D.
Independensi (Independency)
Prinsip
Dasar
Untuk
melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen
sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak
dapat diintervensi oleh pihak lain.
E.
Kesetaraan dan Kewajaran ( Fairness )
Prinsip
Dasar
Dalam
melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan
kewajaran.
Penerapan
GCG dapat ditempuh dalam beberapa tahapan yang harus dilakukan secara
berkelanjutan. Antara lain:
1.
Membangun pemahaman,
kepedulian dan komitmen untuk melaksanakan GCG oleh semua anggota Direksi dan
Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan.
2.
Melakukan kajian
terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan
korektif yang diperlukan.
3.
Menyusun program dan
pedoman pelaksanaan GCG perusahaan setelah ketimpangan dan tindakan korektif
yang diperlukan teridentifikasi.
4.
Melakukan
internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak
di dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman GCG dalam
kegiatan sehari-hari.
5.
Melakukan penilaian
independen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan. Tanpa adanya
penilaian atau monitoring yang berkelanjutan atas penerapan GCG, maka akan
sulit untuk mengukur efektivitas dan sudah sejauh mana penerapan GCG dilakukan
secara konsisten. Hasil penilaian ini tentunya perlu dilaporkan kepada pemegang
saham dalam RUPS, dan dituangkan dalam laporan tahunan (untuk perusahaan
publik). Hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemegang
saham dan juga stakeholder lainnya dalam menilai penerapan GCG perusahaan dapat
berjalan dengan semestinya.
Sumber
: http://ceyawidjaya.wordpress.com/2012/10/18/artikel-gcg/
Diunduh
pada tanggal : 30/10/2012
Pada
pukul : 16.08
Langganan:
Postingan (Atom)