Rabu, 04 Mei 2011

surat perjanjian

Contoh surat perjanjian :

HOTEL BOROBUDUR
JALAN MALIOBORO NOMOR 23
JAKARTA SELATAN
TELEPON : (021) 4896938

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
NOMOR : 031/JKT/2010


Yang bertanda tangan di bawah ini

I. nama : I.G.A Ayu Chandrasari
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan palazzo raya blok o10 no.23

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Hotel Borobudur yang selanjutnya
disebut pihak I

II . nama : Randi Dionysius
pekerjaan : Wiraswasta
alamat : Jalan bellagio no.20

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Panitia Rapat Umum yang selanjutnya
disebut pihak II

Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat mengikat perjanjian yang
diatur dalam pasal-pasal berikut :


Pasal 1

1) Pihak I menyewakan gedung rapat kepada pihak II.
2) Ruang rapat terletak di Hotel Paguban Indah, Jalan Anggrek Indah nomor 4, yang
diketahui besar oleh pihak II.
3) Pihak II menyewa ruang rapat selama 1 (satu) hari pada hari Jumat pada tanggal
22 Agustus 2008.

Pasal 2

1) Sewa ruang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2) Pembayaran dilakukan dua tahap. Tahap I, 50% saat perjanjian ini ditandatangani,
dan sisanya satu minggu kemudian.
3) Setiap pembayaran diberikan tanda bukti khusus yang sah.


Pasal 3

1) Menjaga, merawat barang-barang sewa sebaik-baiknya.
2) Jika terjadi kerusakan akibat tindakan dari pihak II, akan ditanggung oleh pihak II
3) Selama masa sewa, pihak II tidak boleh mengurangi atau menambah bentuk
ruangan.


Pasal 4
1) Jika terjadi pembatalan oleh pihak II, biaya sewa dipotong administrasi 20%.
2) Jika pembatalan terjadi oleh pihak I, biaya sewa dikembalikan 100% dan pihak II
tidak menuntut ganti rugi.


Pasal 5

Semua perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat sebelum diajukan pada meja hijau.
Surat dan perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, satu lembar untuk
pihak I, satu lembar untuk pihak II, dengan kekuasaan hukum yang sama.


dibuat
di : Jakarta
hari : rabu
tanggal : 04 april 2011


Pihak I Pihak II



I.G.A Ayu Chandrasari Randy Dionysius


Saksi-Saksi

1. Indra Kusuma
2. Andi Sungkono
3. Dian Maulana


Saksi I Saksi II Saksi III



Indra Kusuma Andi Sungkono Dian Maulana







Pengertian Surat Perjanjian


Surat Perjanjian adalah Naskah Dinas yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.

Susunan :

Surat Perjanjian terdiri atas :
a. Kepala surat perjanjian;
b. Isi surat perjanjian;
c. Bagian akhir surat perjanjian.


Ad.a. Kepala Surat Perjanjian, terdiri atas :
1) Tulisan “Surat Perjanjian” yang ditempatkan ditengah
lembar Naskah Dinas;
2) Nomor dan Tahun;
3) Tulisan “Tentang”;
4) Judul Surat Perjanjian.


Ad.b. Isi Surat Perjanjian, terdiri atas :

1) Hari, tanggal, bulan dan tahun serta tempat pembuatan;
2) Nama, pangkat dan NIP (bagi PNS) pekerjaan dan alamat
pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian;
3) Permasalahan-permasalahan yang diperjanjikan, dirumuskan dalam bertuk uraian atau dibagi dalam pasal-pasal dan dikemukakan yang menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) Saksi-saksi hukum;
5) Penyelesaian-penyelesaian.


Ad.c. Bagian Akhir Surat Perjanjian, terdiri atas :

1) Tulisan “Pihak ke…………”;
2) Nama jabatan pihak-pihak yang membuat perjanjian;
3) Tanda tangan pihak-pihak yang membuat perjanjian;
4) Materai;
5) Nama jelas pihak-pihak penandatangan;
6) Pangkat dan NIP (bagi PNS);
7) Stempel jabatan/instansi;
8) Saksi-saksi (nama jelas dan tanda tangan).

2. Penandatanganan

a. Surat perjanjian yang ditandatangani oleh Walikota dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan Kop Naskah Dinas Walikota dengan lambang Negara berwarna hitam;

b. Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Pimpinan perangkat daerah atas nama walikota atau atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan;

c.Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh pimpinan perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop Naskah Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan.

JENIS-JENIS PERJANJIAN :
Menurut Mariam Darus Badrulzaman (Badrulzaman, Mariam Darus, Syahdeini, Sutan Remy, Soepraptomo, Heru,Djamil, Faturrahman, Soenandar, Taryana. Kompilasi HukumPerikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.2001:66), sebagaimana dikutip oleh Maris Feriyadi dalam tesisnya bahwa berdasarkan kriterianya terdapat beberapa jenis perjanjian, antara lain:

Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.

Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.

Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).

Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).

Perjanjian Real
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.

Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).

Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.

Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.

Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).

Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar